Di PVB kami berbagi keyakinan bahwa binatang diperbudak oleh manusia. Dijadikan budak, dirampas kebebasannya. Diperbudak di: sirkus, kebun binatang; bullfight; menunggang kuda; atraksi wisata (gajah dan monyet); sebagai anjing penuntun; anjing polisi, pembedahan; bulu dan kulit; industri daging dan susu, dan lainnya. Misi kami adalah dengan kekuatan bersama untuk memenangkan kebebasan mereka. Untuk menyingkirkan perbudakan mereka. Pada tahun 1992, Swiss merubah konstitusinya untuk mengakui binatang sebagai mahkluk dan bukan benda. Martabat binatang juga dilindungi di Swiss.Selandia Baru menjamin hak dasar kepada lima spesies kera besar di tahun 1999. Penggunaan mereka dalam penelitian, percobaan atau pengajaran sekarang dilarang. Demi generasi yang akan datang, Jerman memulai kesejahteraaan binatang di sebuah perubahan konsistusinya di tahun 2002, menjadi negara Uni Eropa pertama yang melakukan hal tersebut. Pada tahun 2007, parlemen Pulau Balearic, sebuah provinsi otonom di Spanyol, meloloskan legislasi pertama di dunia yang memberikan hak legal untuk semua kera besar.Pada tahun 2013, India secara resmi mengakui lumba-lumba sebagai orang non-manusia. Pada tahun 2014, Perancis merevisi status legal binatang dari properti tidak bergerak menjadi makhluk berakal, dan provinsi Quebec di Kanada sedang mempertimbangkan legislasi serupa.